Kalkulator Hari Cuti
Cuti dari 5 Oktober 2026 sampai 16 Oktober 2026 mencakup 12 hari, dengan 10 hari kerja jika libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Anda kembali bekerja hari Senin, 19 Oktober 2026.
Cara memakai
- Pilih hari pertama dan hari terakhir cuti atau izin Anda.
- Pilih hari libur akhir pekan di tempat kerja Anda. Di Indonesia biasanya Sabtu dan Minggu.
- Masukkan libur nasional atau cuti bersama yang jatuh di dalam periode itu, satu tanggal per baris. Kalau mau, isi juga sisa jatah cuti untuk melihat sisanya.
- Lihat jumlah hari kerja yang terpakai untuk cuti dan tanggal Anda kembali bekerja.
Cara menghitung
Hari kerja = hari kalender di antara kedua tanggal (dengan atau tanpa hari pertama dan terakhir) − hari akhir pekan − hari libur yang Anda masukkan dan jatuh di hari kerja.
Jika hari libur nasional jatuh pada akhir pekan, hari itu dihitung sekali saja sebagai akhir pekan.
Tanggal kembali bekerja adalah hari kerja pertama setelah hari terakhir cuti, setelah akhir pekan dan hari libur dikecualikan.
Sisa jatah cuti = jatah yang Anda masukkan − hari kerja yang terhitung. Ini hanya hitungan aritmetika.
Apa yang dihitung alat ini dan apa yang tidak
Alat ini menghitung hari kerja di antara dua tanggal sesuai akhir pekan yang Anda pilih. Alat ini tidak menentukan berapa hari cuti yang menjadi hak Anda, karena itu bergantung pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, kontrak kerja, kebijakan perusahaan, dan masa kerja Anda.
Alat ini tidak menambahkan hari libur nasional sendiri, karena tanggalnya berubah setiap tahun dan bisa berbeda antartempat kerja. Masukkan sendiri tanggal yang dipakai tempat kerja Anda.
Jika tempat kerja Anda menghitung cuti dalam hari kalender, bukan hari kerja, pakai jumlah hari kalender yang muncul di hasil.
Menghitung hari pertama dan terakhir
Cuti dari Senin sampai Jumat mencakup lima hari kerja jika kedua ujungnya dihitung. Anda bisa mematikan perhitungan salah satunya jika tempat kerja Anda menghitung dengan cara lain.
Pertanyaan umum
Apakah alat ini menentukan jatah cuti saya?
Tidak. Alat ini hanya menghitung hari di antara dua tanggal. Hak cuti Anda ditentukan oleh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, kontrak kerja, dan kebijakan perusahaan, jadi cek ketentuannya atau tanyakan ke bagian HRD.
Apakah libur nasional dimasukkan otomatis?
Tidak. Masukkan sendiri di kolom yang tersedia, karena tanggalnya berbeda antartempat kerja dan berubah setiap tahun, termasuk cuti bersama.
Bagaimana kalau libur nasional jatuh di hari Sabtu atau Minggu?
Hari itu dihitung sekali sebagai akhir pekan dan tidak dipotong dua kali dari hari kerja.
Apakah bisa dipakai untuk izin tanpa cuti?
Bisa. Alat ini menghitung hari kerja di antara dua tanggal mana pun, baik cuti maupun izin. Perlakuan izin tetap ditentukan oleh tempat kerja Anda.